Organisasi Perempuan Beri Masukan RUU Ormas

09-06-2011 / BADAN LEGISLASI

 

            Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang beberapa Organisasi Masyarakat Perempuan untuk dapat memberikan masukan-masukan terkait dengan Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

            Dalam rapat dengar pendapat umum yang dihadiri Kowani, Fatayat NU, Aisiyah, dan Pimpinan Pusat Salimah, Kamis (9/6), Wakil Ketua Baleg Ida Fauziyah mengatakan, sebagai organisasi yang sudah berpengalaman, tentunya masukan-masukan ini sangat bermanfaat untuk penyempurnaan RUU yang akan dibahas.

            Ida menambahkan, RUU ini perjalanannya masih sangat panjang, dan sekarang ini baru tahap penyusunan draft RUU, oleh karena itu Baleg mencari masukan-masukan sebanyak-banyaknya dari pihak-pihak terkait agar nantinya RUU ini dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat.

            RUU ini, kata Ida, merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2011 dan menjadi usul inisiatif DPR RI.

            Ketua Umum Fatayat Nahdlatul Ulama Ida Fauziyah  menyambut baik perubahan UU ini. Apalagi umur UU ini cukup lama dan tentunya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.

            Menurut Ida, Fatayat NU sangat berkepentingan terhadap lahirnya regulasi yang memberikan tempat dan kesempatan kepada organisasi perempuan untuk berkembang dan terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan.

            Dalam revisi regulasi ini, Fatayat NU mendorong adanya perubahan paradigma regulasi, yaitu dari paradigma hegemoni, pembatasan, pengekangan dan pengawasan menjadi paradigma pemberdayaan, dinamisasi dan penguatan masyarakat sipil agar dapat berpartisipasi aktif dan kritis dalam perjalanan bangsa Indonesia.

            “Jadi regulasi yang semestinya dibentuk bukanlah regulasi yang diorientasikan untuk mengawasi dan meretriksi, melainkan regulasi yang diorientasikan untuk memberdayakan dan mendinamisasi organisasi masyarakat,” katanya.

            Fatayat NU menyampaikan beberapa usulan diantaranya, dalam revisi UU ini sebaiknya juga mengakomodasi kepentingan organisasi-organisasi yang spesifik dan memiliki basis khusus, seperti perempuan.

            Menurutnya, ini penting sejalan dengan upaya untuk mendorong kesetaraan gender dan mengafirmasi hak-hak perempuan dalam sektor publik. Dia berpandangan, kebijakan pengarusutamaan gender yang sedang dan terus digenjot dalam berbagai bidang harus didukung oleh adanya perkembangan gerakan organisasi perempuan yang dinamis. Dan untuk mendinamisasi itu, regulasi tentang organisasi masyarakat sudah sewajarnya memberikan porsi yang memadai bagi organisasi gerakan perempuan.

            Sementara Ketua Kowani Dewi Motik Pramono mengatakan, RUU ini harus berazaskan Pancasila dan UUD 1945. Organisasi yang dibentuk menurutnya harus berbadan hukum.

            Dalam kesempatan tersebut Dewi mengatakan, Kowani akan memberikan masukan secara tertulis karena masih banyak pasal-pasal dalam RUU tersebut yang menurutnya perlu perbaikan dan masih banyak menimbulkan multi tafsir.

            Sementara Ketua Umum Salimah Nurul Hidayati mengatakan, definisi Ormas dalam RUU ini masih membingungkan. Dalam RUU ini harus diatur organisasi kemasyarakatan yang dibentuk tidak boleh mengandalkan kedekatan secara profesional dengan pihak-pihak atau instansi yang berpengaruh.

            Dan Ketua Umum Aisiyah, Masitoh mengatakan, dalam RUU tersebut bantuan pemerintah tidak diwajibkan, karena jika ormas dibantu, maka Ormas tersebut akan diatur-atur dan tidak mempunyai kebebasan serta tidak mandiri. (tt) foto:ry/parle 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...